Pencarian Dokumen & Informasi Publik

Penelusuran cepat dokumen resmi, transparansi anggaran, dan regulasi Disdik Kalteng

Bebas Biaya (Rp 0,-) • Terbuka untuk Umum
Pencarian Populer:

Klasifikasi Informasi Publik

Pengelompokan dokumen berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008

Rutin 6 Bulan Sekali

Informasi Berkala

Dokumen yang wajib disediakan dan diumumkan berkala: Profil Dinas, Ringkasan RKA & DPA, Laporan Realisasi Anggaran, LHKPN, serta Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP).

Telusuri Dokumen Berkala
Tersedia Kapan Saja

Informasi Setiap Saat

Dokumen yang wajib tersedia dan langsung diberikan kepada pemohon: Master Daftar Informasi Publik (DIP), SK Penetapan, Standar Pelayanan, SOP, dan Perjanjian Kerjasama.

Telusuri Setiap Saat
Kedaruratan Publik

Informasi Serta Merta

Informasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib disampaikan seketika tanpa penundaan (peringatan kedinasan, penanggulangan bencana, dll).

Telusuri Serta Merta
Terbatas / Rahasia

Informasi Dikecualikan

Informasi yang tidak dapat diakses publik berdasarkan hasil pengujian konsekuensi Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 untuk melindungi hak pribadi dan rahasia jabatan.

Daftar Uji Konsekuensi

Master Daftar Informasi Publik (DIP) Terintegrasi

Unduh rekapitulasi data dan arsip digital resmi Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.

Buka Master DIP Lengkap →

Alur Pelayanan Informasi Publik

Standar Operasional Prosedur (SOP) pengajuan informasi bagi warga dan badan hukum

1

Pengajuan Permohonan

Pemohon mengisi formulir online resmi dan mengunggah salinan identitas sah (KTP / Paspor / Akta Badan Publik).

Hari ke-0
2

Verifikasi & Bukti Terima

Petugas PPID memeriksa kelengkapan persyaratan dan menerbitkan tanda bukti registrasi permohonan.

1 – 3 Hari Kerja
3

Pemrosesan & Telaah Dokumen

PPID Pelaksana mengkoordinasikan penyediaan dokumen dengan unit kerja terkait di lingkungan dinas.

Maks. 10 Hari Kerja
4

Penyerahan Informasi

Salinan informasi diserahkan dalam bentuk softcopy digital (PDF) atau fisik di meja layanan dinas.

Selesai (+7 Hari jika perpanjangan)

Maklumat Pelayanan Informasi

"Dengan ini, kami seluruh penyelenggara pelayanan informasi publik Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, memberikan pelayanan yang cepat, tepat waktu, biaya ringan/gratis, dan dengan cara yang sederhana."
  • Berkomitmen menyediakan informasi publik yang akurat, benar, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Menjaga integritas kerahasiaan informasi yang dikecualikan berdasarkan uji konsekuensi perundang-undangan.
  • Menolak segala bentuk gratifikasi, pungutan liar, atau imbalan tidak sah dalam proses pelayanan publik.

Jam Operasional Desk Layanan

Tarif Pelayanan: Rp 0,- (GRATIS)
Senin – Kamis 08:00 – 15:00 WIB
Istirahat (Senin–Kamis) 12:00 – 13:00 WIB
Jum'at 08:00 – 15:00 WIB
Istirahat (Jum'at) 11:30 – 13:30 WIB
Sabtu – Minggu Libur / Tutup

* Formulir online aktif 24 jam setiap hari dan diverifikasi pada hari kerja berikutnya.

Berita & Publikasi Resmi

Kilas kegiatan, sosialisasi, dan dokumentasi keterbukaan informasi publik

Skip to content