Pencarian Dokumen & Informasi Publik
Penelusuran cepat dokumen resmi, transparansi anggaran, dan regulasi Disdik Kalteng
Klasifikasi Informasi Publik
Pengelompokan dokumen berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008
Informasi Berkala
Dokumen yang wajib disediakan dan diumumkan berkala: Profil Dinas, Ringkasan RKA & DPA, Laporan Realisasi Anggaran, LHKPN, serta Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP).
Informasi Setiap Saat
Dokumen yang wajib tersedia dan langsung diberikan kepada pemohon: Master Daftar Informasi Publik (DIP), SK Penetapan, Standar Pelayanan, SOP, dan Perjanjian Kerjasama.
Informasi Serta Merta
Informasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib disampaikan seketika tanpa penundaan (peringatan kedinasan, penanggulangan bencana, dll).
Informasi Dikecualikan
Informasi yang tidak dapat diakses publik berdasarkan hasil pengujian konsekuensi Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 untuk melindungi hak pribadi dan rahasia jabatan.
Master Daftar Informasi Publik (DIP) Terintegrasi
Unduh rekapitulasi data dan arsip digital resmi Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.
Alur Pelayanan Informasi Publik
Standar Operasional Prosedur (SOP) pengajuan informasi bagi warga dan badan hukum
Pengajuan Permohonan
Pemohon mengisi formulir online resmi dan mengunggah salinan identitas sah (KTP / Paspor / Akta Badan Publik).
Hari ke-0Verifikasi & Bukti Terima
Petugas PPID memeriksa kelengkapan persyaratan dan menerbitkan tanda bukti registrasi permohonan.
1 – 3 Hari KerjaPemrosesan & Telaah Dokumen
PPID Pelaksana mengkoordinasikan penyediaan dokumen dengan unit kerja terkait di lingkungan dinas.
Maks. 10 Hari KerjaPenyerahan Informasi
Salinan informasi diserahkan dalam bentuk softcopy digital (PDF) atau fisik di meja layanan dinas.
Selesai (+7 Hari jika perpanjangan)Maklumat Pelayanan Informasi
- Berkomitmen menyediakan informasi publik yang akurat, benar, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Menjaga integritas kerahasiaan informasi yang dikecualikan berdasarkan uji konsekuensi perundang-undangan.
- Menolak segala bentuk gratifikasi, pungutan liar, atau imbalan tidak sah dalam proses pelayanan publik.
Jam Operasional Desk Layanan
* Formulir online aktif 24 jam setiap hari dan diverifikasi pada hari kerja berikutnya.
Berita & Publikasi Resmi
Kilas kegiatan, sosialisasi, dan dokumentasi keterbukaan informasi publik
