F A Q

Masyarakat menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan ke alamat :
Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah

Jl. DI Panjaitan No 4 – Kota Palangka Raya– Kalimantan Tengah, atau dengan

hadir langsung di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah dan menunjukkan identitas pribadi dan mengisi buku tamu;
(Informasi/ data yang diminta dalam kewenangan Disdik Kalteng)

  • Mengakses pada web layanan PPID Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Menu , Standar Layanan, Form Keberatan Informasi;
  • Mengunduh Formulir Pernyataan Keberatan;
  • Melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.

Layanan ini tidak dipungut biaya / gratis

Pengaduan dapat disampaikan melalui aplikasi Layanan Pengaduan dan Aspirasi Rakyat Online (LAPOR!) dengan cara: akses website www.lapor.go.id, SMS ke 1708, twitter @lapor1708 dan aplikasi Android

Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Masyarakat menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan ke alamat :
Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. DI Panjaitan No 4 – Kota Palangka Raya– Kalimantan Tengah,

atau dengan hadir langsung di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah dan menunjukkan identitas pribadi dan mengisi buku tamu; (Informasi/ data yang diminta dalam kewenangan Disdik Kalteng)

  • Pengguna layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Kepala Dinas atau Unsur pimpinan di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah , atau
  • Pengguna layanan (Pemohon) menyampaikan surat resmi ditujukan langsung kepada Bidang-bidang yang ada di Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (sesuai bidang informasi yang diperlukan).
  • Kepala Dinas Pendidikan mendisposisikan surat permohonan kepada Pimpinan Eselon III di Lingkungan Dinas Pendidikan.
  • Kepala Bidang menugaskan pejabat/pegawai yang berkompeten untuk memberikan informasi pelayanan publik.
  • Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan informasi kepada pengguna layanan (pemohon)
  • Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah dengan menunjukkan identitas pribadi, untuk mendapatkan informasi.
  • Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  • Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
  • Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi public kepada pemohon informasi public dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos;
Skip to content