Tata Cara Pengajuan Keberatan
Pengajuan keberatan dapat dilakukan oleh pemohon informasi publik dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan.
Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :
Adanya penolakan atas permohonan informasi;
Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
Penyampaian informasi melebihi waktu yang ditetapkan.
Alur Pengajuan Keberatan melalui Desk Layanan PPID Pelaksana
Langkah 1
Pemohon mempersiapkan berkas permohonan sebelumnya dan salinan/fotokopi identitas pemohon yang terdiri dari :
a. Individu : KTP/ SIM/ Paspor
b. Kelompok Orang :
• KTP/ SIM/ Paspor seluruh anggota kelompok pemohon
• Surat kuasa kepada perwakilan kelompok pemohon
c. Organisasi Berbadan Hukum :
• Lembar Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM
• KTP/ SIM/ Paspor perwakilan pengurus/ anggota Badan Hukum
• AD/ART Organisasi
Langkah 2
Pemohon mendatangi desk layanan PPID Pelaksana dan mengisi formulir pengajuan keberatan informasi.
Langkah 3
Desk Layanan PPID menerima dan memverifikasi kelengkapan administrasi berkas permohonan.
Langkah 4
Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap, maka pemohon akan mendapatkan Tanda Terima Pengajuan Keberatan.
Langkah 5
Pemohon menunggu proses permohonan selama maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya berkas keberatan.
Langkah 6
Pemohon mendapatkan pemberitahuan mengenai jawaban atas keberatan informasi dari Atasan PPID dan mendapatkan surat keputusan PPID terkait keberatan informasi yang diajukan.
Formulir Pengajuan Keberatan dapat diunduh di sini.