Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi  

Sengketa Informasi

Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dengan Pemohon Informasi Publik dan/atau Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan/atau menggunakan Informasi Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi

  1. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan Atasan PPID dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
  2. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID.
  3. Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dapat diajukan secara langsung (datang langsung), melalui permohonan secara tertulis (surat) dikirim melalui email atau surat tercatat dan secara online.
  4. Dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi, Komisi Informasi harus mulai melakukan proses penyelesaian sengketa melalui Mediasi paling lambat 100 (seratus) hari kerja.
  5. Apabila Mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, maka Komisi Informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui proses Adjudikasi.
  6. Apabila para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan Adjudikasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut, maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.

 

Penyelesaian Sengketa melalui Mediasi dilakukan karena salah satu atau beberapa alasan berikut :

  1. Tidak disediakannya informasi berkala yang wajib diumumkan Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
  2. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
  3. Permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang dimohonkan;
  4. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  5. Penyampaian informasi yang melebihi jangka waktu berdasarkan ketentuan peraturan undang-undangan yang berlaku.

 

Penyelesaian Sengketa melalui Ajudikasi dilakukan karena salah satu alasan berikut :

  1. Penolakan atas permohonan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; atau
  2. Pemohon informasi publik telah menempuh upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi namun proses mediasi gagal atau salah satu/para pihak menarik diri dari proses mediasi.

 

Skip to content