FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Alur Permohonan Informasi melalui Desk Layanan PPID Pelaksana

Langkah 1

Pemohon Informasi Publik mempersiapkan salinan/fotokopi identitas pemohon yang terdiri dari :

  1. Individu : KTP/ SIM/ Paspor
  2. Kelompok Orang :
  • KTP/ SIM/ Paspor seluruh anggota kelompok pemohon
  • Surat kuasa kepada perwakilan kelompok pemohon
  1. Organisasi Berbadan Hukum :
  • Lembar Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM
  • KTP/ SIM/ Paspor perwakilan pengurus/ anggota Badan Hukum
  • AD/ART Organisasi

Langkah 2

Pemohon Informasi Publik mendatangi desk layanan PPID Pelaksana dan mengisi formulir permohonan informasi.

Langkah 3

Desk Layanan PPID menerima dan memverifikasi kelengkapan administrasi berkas permohonan.

Langkah 4

Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap, maka pemohon akan mendapatkan Nomor Pendaftaran dan Tanda Terima Permohonan.

Langkah 5

Pemohon menunggu proses permohonan selama maksimal 10 hari kerja. PPID berhak menambah waktu selama maksimal 1 x 7 hari kerja apabila PPID membutuhkan waktu tambahan untuk menyusun keputusan terkait permohonan informasi tersebut dan menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon.

Langkah 6

Pemohon mendapatkan pemberitahuan mengenai ketersediaan informasi dan mendapatkan surat keputusan PPID terkait informasi yang dimohonkan.

Formulir Permohonan Informasi dapat diunduh di sini.

Skip to content