Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Atasan

Tugas Atasan PPID :

 

  1. menunjuk PPID Pelaksana;

  2. menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah;

  3. menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik;

  4. mewakili Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; dan

  5. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana.

Atasan PPID Berwenang Untuk :

 

  1. menetapkan dan mengangkat PPID Pelaksana;
  2. menetapkan arah kebijakan layanan Informasi Publik di Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah
  3. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID Pelaksana.
  4. menunjuk PPID Pelaksana untuk mewakili Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; dan
  5. menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana, Pejabat Fungsional dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, Atasan PPID di Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah dapat berkoordinasi dengan PPID Utama dan Pembina Data baik di instansi pusat maupun di instansi daerah. Koordinasi tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tugas PPID Pelaksana

Tugas PPID Pelaksana:

 

  1. membantu PPID Utama dalam melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
  2. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan oleh PPID Utama;
  3. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
  4. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah;
  5. membantu PPID Utama dalam melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  6. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
  7. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.

PPID Pelaksana Berwenang Untuk :

 

  1. meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah;

  2. meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan

  3. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID Utama dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.

Skip to content