Waktu Pelayanan Informasi :
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi, PPID Pelaksana Disdik Kalteng menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja, yaitu :
- Senin – Kamis : 08.00 – 15.00
- Istirahat : 12.00 – 13.00
- Jumat : 08.00 – 15.00
- Istirahat : 11.30 – 13.30
Biaya Layanan :
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan informasi (fotokopi) biaya dibebankan kepada pemohon.