Waktu Dan Biaya Pelayanan

Waktu Pelayanan Informasi :

Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi, PPID Pelaksana Disdik Kalteng menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja, yaitu :

  • Senin – Kamis : 08.00 – 15.00
  • Istirahat : 12.00 – 13.00
  • Jumat : 08.00 – 15.00
  • Istirahat : 11.30 – 13.30

 

Biaya Layanan :

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan informasi (fotokopi) biaya dibebankan kepada pemohon.

 

Skip to content